sugiharjo.desa.id - Menindaklanjuti instruksi langsung dari Bupati Tuban, KH. Fathul Huda kepada seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tuban terkait penyediaan ruang isolasi bagi Orang Dalam Resiko (ODR) Covid 19, dalam hal ini adalah Pemudik. Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Deas Sugiharjo telah menyiapkan 2 (dua) ruang isolasi yang ditempatkan di Balai Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban.
Sesuai Anggaran yang dikeluarkan, Pemerintah Desa Sugiharjo menyediakan 5 (Lima) tempat tidur lipat lengkap dengan Bed Cover, Bantal, dan Kipas Angin.
Kepal Desa Sugiharjo mengatakan bahwa, Ruang isolasi akan digunakan bagi masyarakat yang baru tiba dari luar kota dan kota yang ditetapkan sebagai zona merah covid-19. Adapun kriteria bagi pemudik tersebut adalah apabila rumah dalam keadaan tidak layak digunakan isolasi mandiri, maka akan ditempatkan di ruang isolasi lengkap dengan pemenuhan kebutuhan makan minum dan MCK serta pemeriksaan rutin oleh bidan desa selama 14 hari.
Sesuai arahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, ruang isolasi desa digunakan apabila warga pendatang atau pemudik tidak memungkinkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah dikarenakan tidak cukup ruangan di rumah dan anggota keluarga yang terlalu banyak dalam satu rumah dan pemudik yang ngeyel karena tidak mengindahkan arahan dari Tim Gugus Covid 19 Sugiharjo.
Bagi Masyarakat Sugiharjo, diharapkan kerjasamanya agar tidak terjadi penyebaran covid 19, dengan cara menjaga kebersihan, kesehatan, pola makan, dan pola hidup. Tidak kalah penting bagi masyarakat yang berada di luar daerah, sangat diharapkan untuk tidak mudik terlebih dahulu sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia. (mah-sgh)