sugiharjo.desa.id - Pemerintah Kabupaten Tuban bersiap melaksanakan Tatana Normal Baru Sesuai Surat Bupati pada 20 Juli 2020 nomor 556.1/3690/414.102/2020. Surat Edaran tersebut menjadi dasar pada Sosialisasi mengenai Tatanan Kenormalan Baru yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sugiharjo pada Jum'at, 24 Juli 2020.
Sesuai Surat Edaran Bupati Tuban sebagai pemberitahuan awal, masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak massa, wajib melapor dan meminta surat izin melalui Pemerintah Desa, Gugus Tugas Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Polisi Sektor Setempat dan wajib menerapkan Protokoler Kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah.
Menurut informasi dari Bapak Wahib, selaku Bhabinkamtibmas Desa Sugiharjo. Bagi Warga Desa Sugiharjo yang akan melaksanakan kegiatan, harap membuat laporan terlebih dahulu melalui Pemerintah Desa untuk diteruskan ke tingkat Kecamatan dan Polsek Tuban., untuk mendapatkan izin, karena yang memiliki hak penuh untuk memberikan izin keramaian adalah Polsek Setempat. Jangan sampai karena adanya kegiatan hajatan atau keramaian yang lain malah menjadikan bertambahnya kasus covid-19 di Tuban.
Untuk surat edaran lengkap bisa dicermati pada dokumen terlampir. (mah sgh)