sugiharjo.desa.id - menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabuaten Tuban nomor 470/2690/414.104/2020 terkait Perekaman Penduduk dan Pendataan KTP Elektronik. Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dan warga yang belum pernah Perekaman KTP El, bisa membuat KTP El dengan melakukan Perekaman pada Jum’at, 13 November 2020 pada pukul 08.00 WIB s/d Selesai di Balai Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban. Adapun berkas yang harus dibawa adalah Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. (mah sgh)