sugiharjo.desa.id - Tim RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Sugiharjo melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan RKPDesa Tahun 2024. Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri dari Pembina, ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya seperti Bidan atau tokoh masyarakat.
Tugas dari Tim RKP Desa adalah melakukan pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKP Desa dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Ada beberapa kegiatan yang wajib dianggarkan dalam kegiatan tahun 2024 melalui Dana Desa, diantaranya adalah harus dianggarkan Biaya Operasional Pemerintahan Desa, BLT DD, Kegiatan rutin meliputi Posyandu, honor guru TPQ, serta Jalan Usaha Tani.
Adapun kegiatan rapat berjalan RKP Desa berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mengaju pada perkembangan Desa Sugiharjo lebih baik kedepannya. (sgh mah)