Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Keputusan Rapat Terbatas Tim Gugus Tugas Covid 19 Sugiharjo Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

09 April 2020 09:23:07  Desa Digital  165 Kali Dibaca  Berita Desa

sugiharjo.desa.id – Pada Kamis, 9 April 2020 Pemerintah Desa Sugiharjo dan Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama Tokoh Masyarakat dan Yokoh Agama mengadakan Rapat Terbatas mengenai semakin meningkatnya wabah virus corona / covid 19 di Indonesia. Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan ini. Termasuk tingginya jumlah masyarakat yang datang dari perantauan/mudik, serta pembahasan mengenai surat edaran Bupati Tuban tentang pelaksanaan Sholat Jum’at di tengah pandemi saat ini.

Adapun keputusan yang disepakati bagi pendatang adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan terhadap pemudik atau warga yang datang dari luar daerah, terlebih dari daerah Zona Merah, WAJIB untuk melakukan pemeriksaan / screening Kesehatan di Bidan Desa. Hal ini diwajibkan dalam kondisi apapun, mengingat saat ini banyak orang yang positif covid 19 namun tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala / OTG)
  2. Apabila pendatang berasal dari dari zona merah, wajib di karantina secara mandiri atau karantina di Balai Desa yang telah disediakan ruang karantina, kamar mandi, dan juga kebutuhan pokok selama 14 hari.

Keputusan selanjutnya terkait pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid yang ada di Sugiharjo mulai 10 April 2020 sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Berikut keputusanya:

  1. Gunakanlah Masker saat beribadah Sholat Jum'at.
  2. Usahakan melaksanakan wudhu di rumah masing-masing.
  3. Membawa peralatan ibadah (tasbih dan sajadah) secara mandiri.
  4. Membawa kantong kresek sebagai tempat alas kaki / sendal / sepatu.
  5. Sebelum memasuki area masjid, WAJIB mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di tempat yang telah disediakan dan diawasi oleh petugas.
  6. Shof sholat berjarak minimal setengah meter.
  7. Materi khutbah diperpendek dengan menyisipkan materi mengenai covid 19.
  8. Bacaan imam sholat menggunakan ayat pendek dan membaca Qunut Nazilah.
  9. Meniadakan Mushofahah (Bersalaman)
  10. Setelah Sholat, pulang denga tertib dan jangan berdesak-desakan.
  11. Untuk Area Masjid, setelah dilaksanakan sholat jum’at diharapkan lantai untuk dibersihkan dengan cara dipel menggunakan cairan disinvektan (Karbol / Pembersih Lantai)

Diharapkan bagi masyarakat Sugiharjo untuk melaksanakan himbauan ini dengan baik, agar terhindar dari pandemi corona. Kita semua percaya dan yakin, apabila masyarakat kompak dan saling menyadari akan ada hal positif dari kebijakan ini untuk Desa Sugiharo Khususnya dan untuk Negara Indonesia pada umumnya.

Semoga Masyarakat Sugiharjo mampu melewati ini semua dan bisa menjadi warga yang sehat serta bermanfaat untuk sesama. Aamiin.

Mari Bersama Lawan Corona ! (mah sgh)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Tagihan PBB

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:227
    Kemarin:246
    Total Pengunjung:146.691
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.82.44.149
    Browser:Tidak ditemukan