sugiharjo.desa.id - Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Pasal 103 dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Berikut kami laporkan dan lampirkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa Sugiharjo Tahun Anggaran 2022.
Apabila dari dari Masyarakat ataupun pihak lain ada yang belum jelas dan berkeinginan untuk bertanya bisa menghubungi melalui alamat pengaduan berikut :
Bapak Warno (Kepala Desa Sugiharjo) : https://wa.me/6281216725144
Bapak Sudarmoko (Sekretaris Desa Sugiharjo) : https://wa.me/6282140364310
Unduh Lampiran:
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Pemerintah Desa Sugiharjo Tahun Anggaran 2022