BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES SUGIHARJO BERDAYA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BUMDES SUGIHARJO BERDAYA
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Visi & Misi BUMDES SUGIHARJO BERDAYA
Tugas Pokok & Fungsi BUMDES SUGIHARJO BERDAYA
Kepengurusan BUMDES SUGIHARJO BERDAYA
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |