WARNO
Nama | : | WARNO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
DASAR HUKUM
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
-
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Pelaksanaan pembangunan;
-
Pembinaan kemasyarakatan;
-
Pemberdayaan masyarakat; dan
-
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
-
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
-
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
-
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
-
Menetapkan Peraturan Desa;
-
Menetapkan APBDES;
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
-
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
-
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
-
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
-
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
-
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.