LILIK
Nama | : | LILIK |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
-
Pengurusan administrasi keuangan;
-
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
-
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.