Pelantikan PANTARLIH Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 Desa Sugiharjo

  • Jun 27, 2024
  • Sugiharjo

website desa sugiharjo - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban melantik 20 orang petugas Pantarlih pada Senin, 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai  pukul 07.00 WIB bertempat di balai desa Sugiharjo, dihadiri Kepala Desa Sugiharjo, PPS Desa Sugiharjo, PPK Kecamatan Tuban, PPD Sugiharjo, serta seluruh Pantarlih terpilih.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Desa Sumberahayu. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Pantarlih bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

 

• Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

 

• Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

 

• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

 

• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

 

• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

 

• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.