Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD, Menjaga Kolaborasi dan Sinergitas dengan Kepala Desa
- Jul 02, 2024
- Sugiharjo
website desa sugiharjo - Telah dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pada Selasa, 2 Juli 2024 di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Periode perpanjangan masa jabatan BPD sampai dengan 2027. Kegiatan pengukuhan ini dihadiri oleh Camat Tuban, Danramil Tuban, Kapolsek Tuban, Kepala Desa se Kecamatan Tuban, anggota BPD se Kecamatan Tuban, Perangkat Desa se Kecamatan Tuban, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK Desa serta LPMD.
Bapak Drs. R. Moch. Dani Ramdhani Camat Tuban menyampaikan pentingnya peran BPD dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang baik dan demokratis. Beliau menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan upaya untuk memastikan kesinambungan kolaborasi dan sinergitas program-program yang sedang berjalan BPD dan Kepala Desa.
Camat Tuban juga menegaskan bahwa kerja sama antara BPD dan Kepala Desa adalah kunci utama membangun desa sesuai visi dan misi, dengan menjadi pengingat yang bijak Pemerintah Desa. Sinergitas yang baik antara kedua pihak akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat. Beliau berharap agar BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya dapat terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjaga komunikasi yang baik dengan Kepala Desa.
Kepala Desa se Kecamatan Tuban yang juga turut hadir juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama membangun desa dengan BPD. Kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD akan membawa manfaat besar bagi pembangunan desa dari segala aspek baik insfraatruktur, peetanian, dan lain sebagainya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan mitra kerja Kepala Desa. Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat terus terjaga dan ditingkatkan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Untuk informasi berikut tugas dari BPD ;
• Menggali aspirasi masyarakat
• Menampung aspirasi masyarakat
• Mengelola aspirasi masyarakat
• Menyalurkan aspirasi masyarakat
• Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Menyelenggarakan musyawarah Desa
• Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
• Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
• Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
• Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
• Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
• Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara ditutup denga foto bersama dan penyerahan surat tugas kepada masing-masing ketua BPD serta prosesi pengucapan selamat dari Forkopimcam Tuban kepada seluruh angggota BPD sebagai tanda komitmen bersama untuk terus membangun dan memajukan desa dengan semangat kerja sama dan sinergi yang kuat. ( sgh mah )