sugiharjo.desa.id - Tim RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Sugiharjo melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan RKPDesa Tahun 2024. Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri dari Pembina, ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, ...